Tugas
Melaksanakan urusan umum DPRD
Fungsi
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bagian Umum;
- Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bagian Umum;
- Pelaksanaan kegiatan Bagian Umum; dan
- Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Umum.