Tugas
Melaksanakan urusan persidangan dan perundang-undangan
Fungsi
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
- Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
- Pelaksanaan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
- Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan